Bandar Lampung. Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau disingkat RAN PE ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka menciptakan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, stabilitas sistem keamanan nasional, dan pencegahan terhadap terorisme dilandasi dari intoleran dan radikalisme. PP Nomor 7 Tahun 2021 ditindaklanjuti oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui program ToT Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kemendikbudristek berkerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Densus 88, dan Yayasan Debintal.
Training of Trainer Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Perguruan Tinggi bagi para dosen di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Gelombang diselenggarakan selama 3 hari pada tanggal 6-8 Agustus 2024 bertempat di Ruang Betawi 3 Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta. Kegiatan ini diikuti 35 peserta meliputi Universitas, Institut, dan Perwakilan LLDIKTI Wilayah I-XIV seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, diawali sambutan dan pembukaan oleh Direktur Sumber Daya Bapak Dr. Lukman, S.T., M.Hum. Adapun agenda kegiatan yaitu: Hari Pertama, Penyampaian Pencegahan Ekstremisme Berbasis Keluarga oleh Mbah Zarkasih Eks Napiter atau Amir Jamaah Islamiah, Dania kontributor ruangobrol.id, dan Ibu Naraswati; Radikalisme Kelompok Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Perguruan Tinggi oleh Sholehuddin – Universitas Muhammadiyah Jakarta; Peran Koordinator BNPT dalam Pencegahan Terorisme oleh Prof. Dr. Irfan Idris / Direktur Pencegahan BNPT. Hari Kedua dilaksanakan studi lapangan di Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia Cikeas dan refleksi bersama Yayasan Debintal eks Napiter di Leuwi Pangaduan Sentul Bogor. Hari Ketiga, materi tentang Pembinaan bagi orang yang sudah terpapar dan rentan terpapar paham Kelompok Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Zora Sukabdi – Universitas Indonesia, kemudian materi kedua tentang Strategi Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Perguruan Tinggi oleh Muhammad Syauqillah – Universitas Indonesia. Pada akhir kegiatan dilakukan perumusan action plan kelompok pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan di perguruan tinggi (peran perguruan tinggi dan dosen) secara kelompok dan individu.
Luaran ToT ini yaitu action plan yang dapat dilaksanakan di masing-masing perguruan tinggi di antaranya Kuliah Umum, Podcast, Penyelarasan Kurikulum dan Bahan Ajar, Intergrasi ke dalam RPS Perkuliahan dan MKWU, dan Sosialisasi RAN PE di Lingkungan Kampus.
Written by: Shafitranata