Mekanisme Usulan Mutasi/Pindah

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua STIE/Ketua Program Studi dengan alasan mutasi orang tua/wali atau pindah tugas dinas.
  2. Melengkapi Berkas Administrasi dengan melampirkan:
    • Surat permohonan mutasi keluar.
    • Surat keterangan mutasi/pindah tugas dari instansi orang tua/wali.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
    • Bukti pelunasan biaya administrasi (sampai semester terakhir aktif).
  3. Staf Akademik memverifikasi kelengkapan dokumen dan status akademik mahasiswa, termasuk pembayaran kewajiban keuangan.
  4. Program Studi memberikan rekomendasi kelayakan mutasi keluar berdasarkan prestasi akademik dan kelengkapan berkas.
  5. Ketua STIE menerbitkan Surat Keputusan Pindah/Mutasi Keluar setelah semua persyaratan terpenuhi.
  6. Mahasiswa menyelesaikan seluruh urusan administrasi:
    • Pengembalian fasilitas STIE Al-Madani (seperti buku perpustakaan, KTM, dsb).
    • Penyelesaian administrasi keuangan terakhir.
  7. Mahasiswa menerima dokumen akademik yang diperlukan untuk pindah ke perguruan tinggi tujuan, seperti:
    • Transkrip akademik sementara.
    • Surat Keputusan Pindah/Mutasi Keluar.

Lampiran:
Format Usul Mutasi-Pindah