Satgas PPKS Al-Madani

Personil Satgas PPKS STIE Al-Madani

Berdasarkan SK Ketua STIE Nomor K.02/STIE-AM/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Madani, ditugaskan beberapa personil Satgas PPKS STIE Al-Madani dari unsur dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa yaitu:

Ketua : Erni Febriani, S.E., M.Akt. (Dosen/Perempuan)

Sekretaris: Resti Agustina, S.IP. (Tendik/Perempuan)

Anggota:

  • Azizatul Muzayanah (Mahasiswa/Perempuan)
  • Afriani Nuraini (Mahasiswa/Perempuan)
  • Farliansyah Saputra (Mahasiswa/Laki-laki)

Lingkup Tugas Satgas PPKS:

  1. Membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada perguruan tinggi;
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pemimpin perguruan tinggi;
  4. Melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi warga kampus;
  5. Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Wewenang Satgas PPKS:

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  2. Meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  3. Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
  4. Melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.