Personil Satgas PPKS STIE Al-Madani
Berdasarkan SK Ketua STIE Nomor K.02/STIE-AM/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Madani, ditugaskan beberapa personil Satgas PPKS STIE Al-Madani dari unsur dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa yaitu:
Ketua : Erni Febriani, S.E., M.Akt. (Dosen/Perempuan)
Sekretaris: Resti Agustina, S.IP. (Tendik/Perempuan)
Anggota:
- Azizatul Muzayanah (Mahasiswa/Perempuan)
- Afriani Nuraini (Mahasiswa/Perempuan)
- Farliansyah Saputra (Mahasiswa/Laki-laki)
—
Lingkup Tugas Satgas PPKS:
- Membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
- Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada perguruan tinggi;
- Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pemimpin perguruan tinggi;
- Melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi warga kampus;
- Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Satgas PPKS:
- Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
- Meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
- Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
- Melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.