Bandarlampung. Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang paling terpengaruh oleh dinamika perubahan tuntuan di masyarakat, dunia usaha, dan industri. Orientasi Perguruan Tinggi yang berfokus pada upaya menghasilkan lulusan yang siap bersaing mengharuskan adanya adaptabilitas dan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulumnya. Perkembangan teknologi dan permintaan industri yang semakin kompleks semakin mengharuskan perubahan substansi kurikulum yang lebih adaptif sesuai dengan minat, kebutuhan, dan ekspektasi mahasiswa. Tata kelola perguruan tinggi menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang harus direspons oleh semua Perguruan Tinggi, sesuai tuntutan dan kebijakan yang berlaku.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk membangun Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) Mandiri bagi perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dalam meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara terencana dan berkelanjutan, LLDIKTI Wilayah II mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola dan Kapasitas Sumber Daya Perguruan Tinggi untuk Implementasi MB-KM Akademik di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II. Kegiatan tesersebut berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 13 s.d 14 Juni 2024 bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung secara luring. Dihadiri oleh kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc. Kepala LLDikti Wilayah II memberikan arahan dan sambutan serta motivasi kepada 135 peserta dari 45 Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung.
Kegiatan hari pertama diawali oleh Tim KPT Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Bapak Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Pd., M.T., sekaligus sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Pasundan, dengan penyampaian materi tentang Arah Kebijakan Penguatan Kurikulum Pendidikan Tinggi sesuai PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Menurut beliau pentingnya melakukan relaksasi kurikulum di perguruan tinggi dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar sesuai dengan profil lulusan Perguruan Tinggi. Materi ke 2 dan ke 3 tentang Praktik Penetapan Profil Lulusan dan Penyusunan CPL dan Integrasi MB-KM dalam Kurikulum yang diisi oleh Dewan Pakar MB-KM Bapak Yanuar Dwi Prastyo, S.Pd.I., M.A., P.h.D. Beliau menyampaikan pentinganya merancang dokumen kurikulum dengan merelaksasi kurikulum yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang dintergasikan ke dalam MB-KM untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi di perguruan tinggi masing-masing.
Kegiatan hari kedua, materi pertama dan kedua tentang Implementasi MB-KM Mandiri di Lingkungan Perguruan Tinggi dan melakukan pembentukan Dosen Pengibas oleh Tim Kampus Merdeka Mandiri. Materi terakhir diisi oleh Tim PDDIKTI tentang Praktik dalam Pelaporan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) di PDDIKTI, di mana operator perguruan tinggi diharapkan selalu melaporkan dan menginput ke PDDikti setiap kegiatan MBKM yang sudah dilaksanakan agar masuk IKU Perguruan Tinggi melalui menu aktivitas mahasiswa.
Written by. Rahmawati Azizah MT.