Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Nomor : 0557/E5.5/AL.04/2023 1 Juni 2023
Lampiran : Tiga berkas
Hal : Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI
2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0536/E5/PG.02.00/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023 (Lampiran I dan II).

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2023. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah;
2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 70% dan 30%;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan programpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui lamanhttps://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran III). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakppm2023 paling lambat tanggal 9 Juni 2023. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
M. Faiz Syuaib
NIP 196708311994021001

Tembusan:
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

 

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Madanu yang menerima Pendanaan sebagai berikut:

  1. Dini Dewindaru, Judul: Stochastic Frontier Analysis – Sharia Banks and Conventional Banks Efficiency during Covid-19 Pandemic, Ruang Lingkup: PDP/Dosen Pemula
  2. Shafitranata, Judul:Financial Distress pada Bank Syariah di Indonesia Dampak Pandemi dan Resesi Ekonomi, Ruang Lingkup: PDP/Dosen Pemula

Untuk itu kepada dosen yang bersangkutan harap mengikuti ketentuan tersebut surat di atas.

 

Lampiran:

Lampiran I – Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian Tahun Anggaran 2023

Lampiran II – Daftar Nama Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2023

Lampiran III – Form Isian Kontrak Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *